Berikut ini merupakan 4 pilar NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) :
1. UUD 1945
2. Bhinneka Tunggal Ika
3. Bendera Merah Putih
4. Lagu Indonesia Raya
4 pilar tersebut merupakan pilar-pilar dari sebuah Bangsa
yaitu Bangsa Indonesia
yang berkomitmen menjadi sebuah Negara yang berdaulat
yaitu NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
sedangkan Pancasila bukanlah pilar
melainkan Dasar Negara
yaitu Bangsa Indonesia
yang berkomitmen menjadi sebuah Negara yang berdaulat
yaitu NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
sedangkan Pancasila bukanlah pilar
melainkan Dasar Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar